Peraturan Menteri Terbit, Awas Jangan Sembarang Modif, Baca Biar Tertib

Rabu 25 Oct 2023 - 10:21 WIB
Reporter : Aguz Pongki
Editor : Aguz Pongki

Termasuk juga apa saja bentuk yang boleh dilakukan perubahan pada tiap jenis kendaraan yang disebutkan.

Telah di jelaskan di pasal yang sama.

Untuk kendaran roda 2, dapat dikustomisasi peruntukannya.

Di kustomisasi menjadi kendaraan khusus yang di modifikas dalam bentuk desain lain.

BACA JUGA:Bank Muamalat Raih 2 Penghargaan TOP Human Capital Awards 2023, Ini Kunci Suksesnya

Menyesuaikan dengan kebutuhan dan fungsional, misalnya bagi mobilitas penyandang cacat.

Lalu kemudian, untuk mobil penumpang hanya dapat dilakukan kustomisasi sesuai dengan penggunaannya.

Lalu termasuk juga untuk mobil barang, bak terbuka maupun bak tertutup dapat dicustom menjadi rumah-rumah mobil cabin.

Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

BACA JUGA:Apakah Tarif Tol Simpang Indra-Prabu Akan Berlaku, Setelah Diresmikan RI 1? Ayo Cek di Sini

Peraturan yang sama juga menjelaskan secara rinci mengenai pengertian kustomisasi seperti yang tertuang dalam pasal 1 peraturan ini.

Di Anggap Kustomisasi kendaraan bermotor disebut sebagai perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, dan atau material serta penggantian merek mesin dan tipe mesin suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan untuk kepentingan sendiri atau perseorangan.

Nah yang satu ini tidak kalah penting bagi para Modificator, di simak ya. 

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor juga mengatur tentang bengkel kustomisasi.

BACA JUGA:9 Kepala Daerah di Sumsel Terima Penghargaan Proklim 2023, Salah Satunya Pj Gubernur Agus Fatoni

Dalam pasal 43 dikatakan bengkel kustomisasi dapat melakukan kustomisasi dengan model sendiri atau model dan desain kendaraan bermotor yang telah memiliki jangka waktu lebih dari 25 tahun sejak diproduksi.

Kategori :