Ia menilai tujuh tuntutan yang disampaikan bersifat konstruktif dan sejalan dengan upaya pemerintah daerah memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Resmi Dibuka, Ini Sasaran TMMD Ke-128 TA 2026 Kodim OKI di Kecamatan Mesuji Makmur
BACA JUGA:Resmi Dibuka, Ini Sasaran TMMD Ke-128 TA 2026 Kodim OKI di Kecamatan Mesuji Makmur
“Dialog seperti ini penting agar kebijakan yang diambil benar-benar berbasis kebutuhan di lapangan. Kami ingin memastikan pekerja lokal mendapat perlindungan dan kesempatan yang lebih baik,” kata Muchendi.
Ia menambahkan, pembentukan Dewan Pengupahan akan menjadi agenda prioritas pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah juga akan mendorong penyusunan regulasi tenaga kerja lokal serta melibatkan serikat pekerja dalam proses perencanaan pembangunan.
“Kami menargetkan Dewan Pengupahan Kabupaten OKI mulai beroperasi pada 2027 agar penetapan UMK/UMSK lebih terstruktur dan memberi kepastian bagi pekerja. Pada saat yang sama, kami akan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan dan membuka ruang partisipasi buruh dalam setiap perumusan kebijakan,” ujarnya.