Terkait Kenaikan Tarif Pajak Tempat Hiburan, Ini Penjelasan Pemerintah Melalui Kemenkeu

Rabu 17 Jan 2024 - 13:39 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Tentu saja itu untuk kewenangan termasuk dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range tarif 40 hingga 75 persen. 

Di samping itu, UU HKPD juga mengatur kewenangan pemda untuk memberikan fasilitas berupa insentif fiskal guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di wilayah masing-masing sesuai amanah pasal 101 dalam UU HKPD. *

 

Kategori :