Terkait Kenaikan Tarif Pajak Tempat Hiburan, Ini Penjelasan Pemerintah Melalui Kemenkeu

Rabu 17 Jan 2024 - 13:39 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Lalu pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat atau ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. 

BACA JUGA:Pentingnya Digital Payment dalam Pembayaran Pajak melalui Portal Nasional

BACA JUGA:Gandeng Tim Pembina Samsat Nasional, Pemprov Sumsel Percepat Peningkatan Pendapatan Sektor Pajak Kendaraan

Demikian juga dengan rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.

Serta panti pijat dan pijat refleksi; dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. 

Di antara sebanyak 12 jenis kegiatan tersebut, yang dikenakan PBJT atas jasa hiburan dengan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. 

Itu adalah untuk kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa karena hanya dikonsumsi masyarakat tertentu. 

BACA JUGA:Tersandung Korupsi Pajak, 3 Direktur Perusahaan Energi Resmi Ditahan Kejati Sumsel, 1 Direktur Sempat Bandel

BACA JUGA:Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun Bakal Dianggap Ilegal, Yuk Simak Penjelasan Kakorlantas Polri

Pemberlakuan penetapan tarif batas bawah atas jenis kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha. 

“Penetapan tarif, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” ujar Lydia. 

Selanjutnya menurut Lydia, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah. 

Ada klausul dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang memberi ruang kepada pemerintah daerah (pemda) dengan memberikan kewenangan atau diskresi.

BACA JUGA:Penerimaan 2 Sektor Pajak Ini Belum Optimal Sokong PAD di Kota Palembang, Apa Saja Ya?

BACA JUGA:9 Bulan Pertama 2023, Laba Sebelum Pajak Bank Muamalat Tumbuh 90,7 Persen, Ini Penjelasannya

Yakni kewenangan untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif PDRD sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing-masing. 

Kategori :