Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.
BACA JUGA:Siapkan Pengadaan CASN Kemenpan Lakukan Bimtek Ini, Jika Memungkinkan 3 Kali Penerimaan
BACA JUGA:Benarkah Masih 1,6 Juta Honorer Tersisa Belum Diangkat? Kata BKN 749.398 Sudah Menjadi ASN
“Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri,” pungkasnya. *
Kategori :