Pemerintah Tetap Akan Prioritaskan Penyelesaian Tenaga Non-ASN

Jumat 19 Jan 2024 - 13:55 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.

BACA JUGA:Siapkan Pengadaan CASN Kemenpan Lakukan Bimtek Ini, Jika Memungkinkan 3 Kali Penerimaan

BACA JUGA:Benarkah Masih 1,6 Juta Honorer Tersisa Belum Diangkat? Kata BKN 749.398 Sudah Menjadi ASN

“Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri,” pungkasnya. *

 

Kategori :