Pemerintah Tetap Akan Prioritaskan Penyelesaian Tenaga Non-ASN

Jumat 19 Jan 2024 - 13:55 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Eko Wahyudi

BACA JUGA:Nah Loh, ASN dan PPPK Gaptek Bisa Dipecat? Ini Aturannya

BACA JUGA:Tak Diurus PPPK Dianggap Gugur! Ini Syarat dan Tanggal Batas Pengumpulan

“Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” jelas Anas yang juga mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Santer diketahui, belum lama ini, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pembukaan seleksi calon ASN tahun 2024 mencapai 2,3 juta formasi. 

Menteri Anas merinci instansi pusat mendapat formasi kebutuhan 429.183 yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 bagi PPPK. 

BACA JUGA:PPPK Tahun Anggaran 2022 Akhirnya Dilantik, Pj Wako Berpesan Sungguh-sungguh Layanan Masyarakat

BACA JUGA:Plt Kadisdik Muratara Tuding 3 Peserta Seleksi PPPK yang Gagal Karena Kesalahan Ini?

Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Sedangkan untuk formasi instansi daerah sebesar 1.867.333 yang terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK. 

Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196 serta 547.416 formasi untuk tenaga teknis.

Sebagaimana kesepakatan Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN tahun 2024. 

BACA JUGA:PPPK Lahat Formasi 2023 Diumumkan, Simak Syarat Kelengkapan Berkas yang Harus Dipenuhi

BACA JUGA:CATAT! Tanggal Pengumuman Seleksi PPPK Muratara Tahun 2023, Lengkapi Syarat Ini

Tes itu untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan. 

Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.

Kategori :