"Tim kita pada Rabu 17 Januari 2024 mengetahui keberadaan tersangka di dusun Semodim, Kabupaten OKI, tim langsung melakukan penangkapan di salah satu rumah keluarga tersangka," jelasnya.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Penadahan, Warga Talang Sawah Ini Diringkus di Rumahnya
BACA JUGA:Viral Aksi Pemalakan di Pintu Tol Keramasan, Polisi Ungkap Hal Ini
Menurut Kombes Pol Harryo, selain tersangka diamankan pula barang bukti berupa ver korban, sepasang sandal warna hitam milik tersangka, baju korban, 1 buah gitar, 1 buah senjata tajam.
"Adapun saksi yang diperiksa dalam perkara ini sembilan orang," katanya. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas dua belas tahun.
"Untuk hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, dia mengakui perbuatannya. Bahkan aksi ini dilakukannya seorang diri," tandasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*