Penyelesaian Tindak Pidana Narkoba Luas Biasa, Ini Rincian Detail dari Kapolrestabes Palembang
Polrestabes Palembang catatkan kinerja yang luar biasa dalam penyelesaian tindak pidana narkoba. Ini dikatakan langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Polrestabes Palembang catatkan kinerja yang luar biasa dalam penyelesaian tindak pidana narkoba.
Dimana di 2024 ini Polrestabes Palembang mencatat ada 296 kasus dan 251 kasus berhasil diselesaikan.
Hal ini dikatakan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono SIK, Selasa 31 Desember 2024.
"Dibandingkan 2023 lalu jumlah penyelesaian kasus meningkat yang sebelumnya hanya 249 kasus dan sebanyak 47 kasus yang belum terselesaikan, sudah kita dirampungkan pada tahun ini," ujarnya.
BACA JUGA:Jelang Akhir 2024, Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Razia Gabungan, Berikut Hasilnya
BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Polrestabes Palembang Terjunkan Personel Pakaian Preman Untuk Apa?
Di akhir 2024 ini pihaknya mencatat ada setidaknya 45 kasus narkoba lagi yang belum terungkap.
"Semua kasus yang belum terselesaikan itu masuk dalam proses sidik tahap 2 yang akan menjadi prioritas kita di 2025 mendatang," katanya.
Untuk kasus menonjol dalam pengungkapan kasus narkoba seperti ungkap kasus 1 Kg sabu di Jalan RE Martadinata, Kecamatan IT II Palembang pada 29 Mei 2024 dengan tersangka M. Faris Ariza, Wahyudi Harianto an Siswanto.
Kemudian ungkap kasus 1 Kg sabu di Jalan Kol Achmad Badarudin, tepatnya di rusun lantai 1 Blok 16, Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada 14 Oktober 2024 dengan tersangka M. Emur Yuniko.
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Palembang Siapkan 12 Kantong Pakir di Malam Pergantian Tahun, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Ternyata Satlantas Polrestabes Palembang Telah Siapkan Skema Lalin di Malam Tahun Baru, Ini Buktinya
Ada juga ungkap kasus 3 Kg sabu di pinggir Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati Palembang pada 18 Desember 2024 dengan tersangka Sulatan Muhammad Bolkiah dan Syarwan.
Dan ungkap kasus 1 Kg Sabu di pinggir Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati Palembang pada 18 Desember 2024 dengan tersangka M Rasyid dan Gilang PErmana Putra.