Sebelum Ramadan 2024 Tiba, Ketahui Apakah Benar Sikat Gigi dan Berkumur Dapat membatalkan Puasa?

Minggu 21 Jan 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Masyitho NH
Editor : Silvi

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Bulan Ramadan 2024 merupakan bulan suci dan bulan yang dimuliakan, sehingga baik untuk kamu bermunajat kepada Allah SWT serta memohon ampunan kepada-nya.

Di bulan Ramadan ini terdapat puasa wajib yang harus dilaksanakan perintahnya untuk orang muslim di seluruh dunia.

Namun ada suatu permasalahan yang sering ditanya-tanya bagi beberapa orang yaitu apakah benar sikat gigi dan berkumur dapat membatalkan puasa?

Nah di sini akan kita ulas bersama-sama apakah hal itu benar atau masih diperbolehkan sesuai dengan syariat Islam.

BACA JUGA:Jadwal Sholat Wilayah Palembang Hari Ini Beserta Niat, Ahad 21 Januari 2024, Ada Perubahan Waktu Zuhur

BACA JUGA:Ada 3 Cara Menentukan Awal Ramadan Menurut NU. Bagaimana Menurut Muhammadiyah? Ini Penjelasannya

Berpuasa tidak hanya menahan lapar dan haus saja kau manapun juga kita dianjurkan untuk menghindari berbagai macam hal yang masuk ke dalam tubuh melalui apapun.

Tidak terkecuali pada saat kamu sikat gigi dan juga berkumur-kumur.

Hal tersebut seringkali menjadi kekhawatiran tersendiri bagi sebagian orang, karena ditakutkan dapat membatalkan puasa, dalam melibatkan memasukkan sesuatu ke dalam mulut.

Jadi bagaimana anjuran berkumur dan sikat gigi pada saat berpuasa apakah boleh atau tidak?

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Pentingnya Mempelajari Tauhid dan Jauhi Kesyirikan Kata Ustaz Abdullah Roy

BACA JUGA:6 Cara Agar Hati Bersyukur Menyambut Ramadan 2024, Nomor 1 Jarang Terpikirkan

Dilansir dari NU online.or.id, berikut ini dikatakan dari Syekh Muhammad Nawawi Al Bantani dalam nihayatuz Zain, yang menjelaskan dengan sikat gigi dan berkumur ketika puasa makruh hukumnya. 

"Hal yang makruh dalam berpuasa ada 13 titik salah satunya bersiwak Setelah dzuhur". (Nihayatus Zain firsyadil mubtadi'in) dalam cetakan Al Maarif, Bandung, Halaman 195.

Juga penjelasan lain yang disampaikan oleh imam Nawawi dalam Al majmu', syarah al-Muhadzab. 

Kategori :