Fidyah ini adalah memberi makan kepada kaum dhuafa seharga makanan yang dimakan sehari-hari.
Hal ini sesuai dengan jumlah hari puasa yang tidak dikerjakan.
Dilansir dari laman resmi Baznas Kabupaten Ngawi,dijelaskan bahwa menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 7 ons = 675 gram = 0,85 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Cara membayar fidyah bagi ibu hamil bisa berupa makanan pokok dan lauk pauk.
BACA JUGA:Doa Buka Puasa dan Bacaan Niat Puasa Ramadan 2024, Orang Tua dapat Mengajarkan Anak anak Sejak dini!
Misalkan saja, perempuan hamil tidak berpuasa 30 hari, maka ia harus membayar fidyah 30 takar yang masing-masingnya sekitar 1,5 kg.
Kewajiban ini menurut laman tersebut boleh dibayarkan kepada fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Lalu, cara membayar fidyah puasa dengan uang adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga 1 mud atau 0,85 kg atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan.
Pembayaran selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
BACA JUGA:Cegukan di Bulan Puasa? 4 Cara Ini Mampu Mengatasinya saat Ramadan 2024 Nanti
Pembayaran fidyah tersebut juga berlaku untuk orang-orang berusia lanjut yang tidak sanggup lagi berpuasa.
Jadi, kalau ada keluargamu yang belum membayar fidyah kamu masih bisa mengingatkannya sedari sekarang agar waktunya lebih panjang dan kesempatannya masih ada. *