Baca dan Sentuh Al-Quran Saat Haid, Apa Hukumnya? Simak Penjelasannya
Baca dan Sentuh Al-Quran Saat Haid, Apa Hukumnya? Simak Penjelasannya-Freepik -
PALEMBANG,KORANPALPES.COM- Umat Islam diimbau memperbanyak ibadah di bulan Ramadan. Namun wanita ada kalanya kita sedang mengalami menstruasi atau haid.
Saat wanita sedang menstruasi, ada beberapa ibadah yang dilarang karena berkaitan dengan kesucian, seperti sholat, puasa, tawaf, itikaf di masjid dan memegang kitab suci Al-Quran.
Namun di sisi lain, seorang muslim kini bisa dengan mudah membaca Al-Qur'an di ponsel (HP) tanpa Al-Qur'an fisik (mushaf).
Hal ini pun menimbulkan perdebatan di kalangan sebagian masyarakat mengenai apakah wanita yang sedang menstruasi boleh membaca Al-Qur'an di ponsel mereka? Menurut beberapa ulama, berikut penjelasannya!
BACA JUGA:6 Cara Ajaib Menghempas Nyeri Haid Tanpa Menggunakan Obat, Nomor 5 No Ribet-Ribet!
BACA JUGA:Jangan Keliru! Ini Perbedaan Jerawat Tanda Kehamilan dan Haid
Hukum Membaca Al-Qur'an Saat Haid
Sebagian besar ulama yaitu mazhab Hanafi, Maliki, Syafi dan Hambali sepakat bahwa haram bagi wanita yang sedang haid memakai salinan Al-Quran memakai atau menyentuh, memegang dan membaca.
Untuk menghormati kitab suci, siapa pun yang menyentuh Al-Qur'an harus bersih dari hadas kecil dan besar. Hal ini disebutkan dalam surat Al-Waqiah ayat 76-79:
وَإِنَّهُۥ لَقَسَمٌ لَّوْ تَعْلَمُونَ عَظِيمٌ إِنَّهُۥ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ فِى كِتَٰبٍ مَّكْنُونٍ لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ
BACA JUGA:5 Minuman Yang Dapat Melancarkan Haid, Nomor 3 Bisa Atasi Nyeri
BACA JUGA:Trik Meringankan Haid Wanita, No 2 Tidak Semua Wanita Tahu Loh
Artinya: "Al-Qur'an ini sungguh merupakan bacaannya yang mulia, tidak boleh menyentuh apa pun yang ada di dalam kitab yang diawetkan (lauhulmahfuz) kecuali bagi hamba yang dalam keadaan suci.” (QS Al-Waqiah: 76-79).
Dilansir dari Kanwil Kemenang Sumsel, wanita yang sedang haid tetap bisa membaca ayat Al-Qur'an dengan hafalan membaca basmalah, hamdalah, istirja (innalillahi wa Inna ilaihi.rajiu'n) dan berdoa sambil duduk di dalam kendaraan.