Zaily menjelaskan, seluruh kelas yang siswa yang sudah berusia 16 dan 17 tahun menjalani proses pencetakan KTP.
BACA JUGA:Warga Lahat Terkejut Bupati Gercep Layani Pembuatan KTP-el, Ini Penampakannya
BACA JUGA:Cara Mudah Mengurus Dokumen Kependudukan Gratis Dan Selesai Satu Hari
“Jika perekaman data sudah selesai dan siap, kita bisa langsung cetak di tempat. Kalau usianya masih 16 tahun, pencetakan KTP nanti dilakukan setelah berusia 17 tahun. Saat itu siswa tidak perlu melakukan perekaman lagi. Cukup membawa fotokopi KK dan datang ke kantor atau mendaftar di loket,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan beragam peningkatan layanan publik di Disdukcapil, nantinya memberikan kemudahan dan membantu masyarakat yang terkait administrasi kependudukan (adminduk).
“Kita berharap masyarakat yang datang berurusan di Kantor merasa dilayani secara cepat, transparan dan nyaman. Dengan layanan yang cepat itu, jangan sampai masyarakat itu menunggu,” ujar Zaily.
Bila ada berkas persyaratan masyarakat, yang mengalami masalah kata Zaily, seperti halnya kurang syarat dan lain sebagainya, petugas tetap diminta buat memprosesnya. Akan tetapi kekurangan persyaratan bisa disusulkan.
BACA JUGA:Satu Berkas Dapat Tiga Dokumen Kependudukan, Syaratnya Mudah dan Gak Ribet
BACA JUGA:Kadisdukcapil Ini Ingin Masyarakat Tidak Lagi Bolak-balik Urus Kependudukan
“Jangan sampai masyarakat harus bolak-balik pergi ke sini, karena itu kan menyangkut dengan ongkos mereka, kasihan. Apalagi sekarang ini, bisa dikirim melalui upload lewat handphone,” imbuhnya.
Beragam inovasi sudah diterapkan Kantor Disdukcapil Kota Pagaralam dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Pagaralam.*