Dengan demikian personel Polres Pagaralam, gencar menyosialisasikan tentang keberadaan CCP 0811 7875 110 tersebut.
"Layanan Call Center ini untuk memberikan kemudahan tanpa harus datang ke kantor Polisi kepada masyarakat agar bisa membutuhkan kehadiran anggota Polri segera," kata Mastoni.
Menurut dia masyarakat langsung terhubung dengan operator yang akan memberikan layanan berupa informasi maupun pelaporan.
BACA JUGA:Musim Penghujan Ini Kapolres Minta Warga Waspadai Banjir dan Longsor
Informasi yang dilaporkan berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti halnya kejadian kecelakaan, bencana, kerusuhan, hingga pengaduan seperti penghinaan, ancaman, TPPO, dan gangguan kamtibmas lainnya.
"Masyarakat cukup menekan (menghubungi) Call Center Polri 0811 7875 110 dan bisa melaporkan apa pun jika membutuhkan bantuan atau layanan kepolisian," ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah terhubung, personel Polres Pagaralam yang berada di kesatuan akan siap menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
BACA JUGA:Musim Penghujan Ini Kapolres Minta Warga Waspadai Banjir dan Longsor
Akan ada para personel yang harus selalu siap dalam menjalankan tugasnya.
Layanan pengaduan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
"Kami imbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan atau main-main dengan laporannya," imbaunya. *