Lebih jauh ia menerangkan, jika perambahan liar dan ilegal itu tentunya akan merusak tatanan yang ada.
Sudah barang tentu pastinya menjadi pelanggaran hukum seperti tertuang dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam Pasal itu ada ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.
“Tindakan perambahan hutan lindung dengan cara melakukan penambangan ilegal tentu saja merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan sama sekali,” cetus Buraqqo.
“Untuk itu mari sama-sama kita menjaga kelestarian alam, agar alam selalu ada bersama kita,” pungkasnya. *
Kategori :