Ketahui Perbedaannya, Berikut 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah!

Jumat 26 Jan 2024 - 14:56 WIB
Reporter : Aguz Pongki
Editor : Aguz Pongki

Fungsi dari lembar surat suara ini adalah untuk memilih wakil-wakil Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

BACA JUGA:Seleksi CASN 2023 Memasuki Tahapan Penyelesaian DRH dan Pengusulan NIP

BACA JUGA:Indonesia Terancam Krisis Air Bersih? Yuk Ikuti Penjelasan Resmi Pemerintah di Link Zoom Ini, GRATIS!

Isi dokumen ini terdiri dari nomor urut, nama, dan foto dari calon anggota DPD yang sesuai dengan wilayah pemilihan DPD.

semoga kita semakin paham dan tidak salah dalam menentukan pilihan calon--KPU

4. Surat Suara Warna Biru

Lembar surat suara ini untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. 

Isi Dokumen ini mencakup nomor urut partai politik, simbol partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPRD Provinsi, yang sesuai dengan daerah pemilihan (dapil).

BACA JUGA:Proses Konsolidasi Usulan Kebutuhan CASN Masih Dibuka Hingga 31 Januari

BACA JUGA:Program Bantuan Pangan Berperan Jaga Daya Beli Masyarakat

5. Surat Suara Hijau

Fungsinya adalah untuk memilih wakil calon legislatif di DPRD Kabupaten/Kota. 

Didalamnya berisi urutan nomor partai politik, simbol partai politik, nama partai politik, nomor urut, serta nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang sesuai dengan wilayah pemilihan.

Namun patut kita ketahui bahwa tidak semua daerah pemilih mendapatkan semua 5 jenis surat suara tersebut. 

BACA JUGA:Masuki Kampanye Akbar, Wapres Ingatkan Semua Pihak Patuhi Pakta Integritas

BACA JUGA:Wapres Sampaikan Pemerintah Serius dalam Pengembangan Ekosistem Halal Beretika dan Berkelanjutan

Seperti di wilayah DKI Jakarta, hanya ada empat jenis surat suara yang tersedia, termasuk untuk Pilpres, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.

Kategori :