PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pada hari Rabu, 14 Februari 2024 nanti, semua Warga Negara Indonesia (WNI) akan menggunakan hak suara dan hak pilihnya dalam Pesta Demokrasi Pemilu 2024 untuk menentukan Presiden, wakil presiden, serta anggota legislatif di tingkat nasional dan daerah.
Pada saat Hari pencoblosan berlangsung, setiap orang akan menerima lima lembar surat suara dengan warna yang berbed-beda, dan setiap lembarnya memiliki fungsi yang juga berbeda.
Perbedaan warna surat suara Pemilu 2024 ini berfungsi sebagai penanda bagi para pemilih mengenai calon atau lembaga legislatif.
Berikut ini penjelasan mengenai perbedaan 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024
BACA JUGA:Wapres Tegas Katakan Tidak Akan Terlibat Kampanye, dan Katakan: Saya Netral
BACA JUGA:Target Kelar Sebelum Oktober 2024, Kemenag Bangun 135 Gedung KUA, Ini Besar Dana yang Disiapkan
1. Surat Suara Warna Abu-abu
Lembar surat suara abu-abu untuk menentukan pilihan calon presiden dan wakil presiden.
Isi dari surat suara ini terdiri dari nomor urut, nama calon, foto pasangan calon, serta simbol partai politik yang diusung para calon presiden dan wakil presiden.
2. Surat Suara Warna Kuning
BACA JUGA:Penaikan Status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industri Halal Sidoarjo Terus Berjalan
BACA JUGA:Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Jadi Data Pendukung dalam Pemeriksaan Keuangan
Lembar surat suara warna kuning ini akan kita gunakan untuk memilih anggota DPR RI.
Surat suara ini berisi nomor urut partai politik, logo partai politik, nama partai politik, nomor urut, dan nama calon anggota DPR, yang sesuai dengan daerah pemilihan.
3. Surat Suara Warna Merah