Untuk pemilih yang pindah TPS, apalagi pindah ke provinsi lain, mereka hanya akan mendapatkan satu jenis surat suara untuk Pemilihan Presiden.
Aturan mengenai kategori surat suara tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023.
Dengan mengetahui perbedaan 5 Surat Suara Pemilu ini semoga kita semakin paham dan tidak salah dalam menentukan pilihan calon presiden, anggota DPR, DPRD, dan DPD pada Pemilu 2024.
BACA JUGA:Perekrutan CASN, MenPANRB Minta Instansi Pusat dan Daerah Silakan Optimalkan Usulan Formasi
BACA JUGA:Siap-siap Pembukaan CASN Dilakukan Sebanyak 3 Periode, Ini Jadwalnya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".