"Ini sudah menjadi pemikiran kita, memang susah kalau sudah masalah uang ini. Tapi, kita juga tidak menekan anggota untuk ikut. Mudah-mudahan ada solusinya," singka Kapidin.
BACA JUGA:Miris! Jalan Aspal di Ogan Ilir Ini Baru Dibangun Sudah Mengelupas dan Retak-Retak
BACA JUGA:Proyek Jalan Aspal Retak-Retak dan Mengelupas Milik Siapa? PPTK PU PR Ogan Ilir Main Rahasia
Sebelumnya Kapidin mengaku, saat ini juga pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak Provinsi terkait wacana Diklat dan biayanya ini.
"Memang awalnya rencana biaya Diklat ini sebesar Rp 4,2 juta, tau-tau berubah menjadi Rp 5 juta. Ini bukan kita yang menentukan, pihak pusat langsung. Tapi ini masih akan kita koordinasi, belum final," katanya.
Soal apakah sertifikat hasil Diklat ini nantinya akan menjadi persyaratan menjadi PPPK? Kapidin juga belum bisa memastikan.
"Kurang tahu juga kita, nanti kita ngomong sebagai syarat menjadi PPPK, tau-taunya tidak, dan kita ngomong bukan salah satu persyaratan PPPK, tau-taunya menjadi syarat," tukasnya.*
BACA JUGA:Jalan Menuju KPT Tanjung Senai Nyaris Terendam Air, PU PR Ogan Ilir Ambil Langkah Ini
BACA JUGA:Penyalahgunakan BBM Subsidi, Warga Tanjung Pinang Digiring Ke Polres Ogan Ilir