pergi menemui Adi (DPO) untuk menyerahkan barang tersebut.
Kemudian pada saat terdakwa melintas di Jalan Kh Azhari Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, anggota Kepolisian dari Tim Narkoba Polda Sumsel langsung menghentikan terdakwa.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 500 butir Narkotika Jenis Pil Ektasi yang terdakwa simpan di dalam kardus Warna Coklat di atas motor miliknya.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke polda Sumsel guna di proses lebih lanjut. *
Kategori :