PALEMBANG - Kurir Narkotika Jenis Pil Ekstasi sebanyak 500 butir dengan berat bruto 199,37 Gram.
Terdakwa Selamet Apriyadi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Dede Muhammad Yasin SH MH melalui Jaksa penganti Desmilita SH dihadapan majelis hakim Sahlan Effendi SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kamis 26 Oktober 2023,
Dalam tuntutannya JPU menyatakan, perbuatan terdakwa Selamet Apriyadi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum.
BACA JUGA:Fakta Jalan Tol Indralaya-Prabumulih, Jalan Tol yang Baru Saja Diresmikan Presiden Jokowi
Karena telah menjadi prantara dalam jual beli narkotika golongan l dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram
Atas perbuatan terdakwa Selamet Apriyadi diancam dalam pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Maka dengan itu menuntut, dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selamet Apriyadi dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan," jelas JPU saat membaca tuntutan di persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Terdakwa melalui tim kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan pekan depan.
Diketahui dalam dakwaan JPU kejadian bermula, pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023. Terdakwa Selamet disuruh oleh Adi (DPO) untuk mengambil jenis ekstasi di Jalan Kh Azhari Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian tim kepolisian dari Narkoba Polda Sumsel melihat terdakwa yang sedang duduk menunggu di Jalan Kh Azhari Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang tepatnya di Tuguh patung KB.
Kemudian terdakwa yang disuruh Adi (DPO) masuk ke dalam Lorong mutiara 2, setelah masuk ke dalam lorong pada saat itulah anggota kepolisian Tim Narkoba Polda Sumsel melihat terdakwa.
Selamet menerima 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat yang terdakwa letakan di atas sepeda motor yang terdakwa bawa kemudian terdakwa langsung.
BACA JUGA:Reses Tahap III Tahun 2023 Dapil V DPRD Sumsel, Dapil V Upayakan Listrik Untuk 7 Desa di OKU Selatan