Memenya Banyak Beredar! Apa Sebenarnya KPPS Itu dan Bagaimana Tugasnya?

Kamis 01 Feb 2024 - 16:45 WIB
Reporter : Aguz Pongki
Editor : Aguz Pongki

BACA JUGA:Hadiri Kampanye Terbuka Partai NasDem di Palembang, Surya Paloh Sampaikan dengan Tegas Hal Ini

BACA JUGA:Ada 13 Lowongan Kerja Terbaru dari BUMN Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, Kualifikasinya Cek Disini

Tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh semua anggota KPPS adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan informasi daftar Pemilih tetap yang akan hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
  2. Pada saat pelaksanaan Pemilu, daftar Pemilih tetap akan diserahkan kepada saksi dari peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS. Jika peserta Pemilu tidak punya saksi, maka daftar pemilih tetap akan langsung diserahkan kepada peserta Pemilu.
  3. Melakukan proses pengumpulan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  4. Membuat dokumen resmi berupa berita acara dan sertifikat yang mencatat hasil dari proses pemungutan dan penghitungan suara. Dokumen tersebut harus diserahkan kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  5. Menjalankan tugas-tugas tambahan dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan aturan yang berlaku.
  6. Memberikan surat pemberitahuan kepada pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap agar mereka dapat menggunakan hak suara mereka di tempat pemungutan suara.
  7. Menjalankan pekerjaan lain sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
  8. Mengirimkan surat pemberitahuan tentang pemungutan suara yang belum disebarluaskan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
  9. Menyediakan layanan kepada pemilih dengan kebutuhan khusus.

Wewenang KPPS

Sebagai penyelenggara Pemilu 2024, KPPS memiliki tiga wewenang.

BACA JUGA:Banjir Bandang! 6 Jembatan Gantung di Musi Rawas Utara Putus Disapu Arus Air, Ini Reaksi Cepat Bupati

BACA JUGA:Lowongan Kerja dari Bank BUMN PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

  1. Menginformasikan hasil perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  2. Melakukan tugas-tugas lain dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
  3. Melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kewajiban KPPS

KPPS memiliki tanggung jawab dan kewajiban tertentu yang harus dilaksanakan dalam Pemilu 2024.

Berikut adalah beberapa poin pentingnya:

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Mantappu Berkat Digital (Mantappu Corp.): perusahaan manajemen bakat kebanggaan Indonesia

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Pembebasan Lahan Tapak Tower Akhirnya Selesai

  1. Melakukan pemasangan daftar Pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara.
  2. Mengambil tindakan segera terhadap temuan dan laporan yang diberikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pelaksanaan pemungutan suara.
  3. Memastikan bahwa kotak suara tetap terjaga dan aman setelah suara dihitung dan setelah kotak suara dikunci.
  4. Langkah selanjutnya adalah menyerahkan hasil perhitungan suara kepada PPS (Panitia Pemilihan Suara) dan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) di tingkat
  5. Pada hari yang sama, kotak suara yang sudah tersegel dan berisi surat suara serta sertifikat hasil penghitungan suara harus diserahkan kepada PPK melalui PPS.
  6. Melakukan tugas-tugas lain dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
  7. Menjalankan tugas-tugas lain sesuai dengan aturan hukum dan peraturan yang berlaku.

Nah, itulah ringkasan tentang KPPS, sebuah badan ad hoc yang bertanggung jawab untuk melakukan tugas-tugas pemungutan dan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berlangsung. 

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Kategori :