PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Memenya KPPS lagi banyak beredar, apakah kalian penasaran apa itu KPPS? dan apa tugasnya?
KPPS adalah satu kelompok yang memiliki tugas sebagai penyelenggara pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Tugas utama KPPS ini adalah mengatur seluruh proses kegiatan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27, KPU telah menetapkan bahwa waktu masa kerja KPPS berlangsung selama 1 bulan.
BACA JUGA:Rekrutmen Pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan BPJS Kesehatan Periode Tahun 2024
Namun, jika kemudian ternyata terjadi pemungutan suara ulang dalam pemilihan, maka tugas KPPS akan diperpanjang masa kerjanya selama 1 bulan lagi.
Ini artinya bahwa, mereka akan resmi bubar paling lambat dalam waktu 2 bulan setelah pemilu.
Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 28 dan 29, jumlah anggota KPPS yang berasal dari warga sekitar TPS ada 7 orang.
Proses pemilihan anggota KPPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:INACO Gandeng Schneider Electric Dalam Transformasi Digital Menuju Green Industry
Susunan anggotanya adalah sebagai berikut:
- Satu orang bisa menjadi Ketua KPPS sekaligus menjadi anggota.
- Jumlah anggota adalah enam orang.
Tugas KPPS
Pelantikan anggota KPPS--palpres.comSaat pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 nanti, tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30.