Hukuman bagi seorang tukang sihir jenis ini adalah hukuman mati, bila dia tidak bertobat sebagaimana telah dicontohkan oleh para sahabat Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wasallam.
BACA JUGA:Jangan Pernah Menyembelih untuk Selain Allah, Fatal Akibatnya! Ini Kata Ustaz Abdullah Roy
BACA JUGA:Hati-Hati Bernazar! Jangan Sampai Melenceng dari Allah, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Abdullah Roy
Dan untuk diketahui juga bahwa yang berhak melakukan hukuman tersebut adalah hanya pemerintah yang sah dan bukan individu.
Selanjutnya Ustaz Abdullah Roy mengemukakan bahwa mempelajari sihir termasuk perkara yang diharamkan bahkan sebagian ulama menghukumi pelakunya keluar dari Islam.
Demikian pula, meminta supaya disihirkan juga perbuatan yang haram.
Karena Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi Wasallam mengabarkan bukan termasuk pengikut beliau orang yang menyihir dan orang minta disihirkan.
Sebagaimana dalam sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh Al-Bazzar dalam musnadnya dan dishahihkan oleh Syeikh Albani rahimahullah.
Seorang muslim hendaknya mengambil sebab untuk membentengi diri dari sihir, di antaranya adalah dengan menjaga zikir-zikir yang disyariatkan seperti :
- Zikir pagi dan petang
- Zikir setelah salat 5 waktu
- Zikir akan tidur
- Zikir mau makan
- Zikir masuk rumah dan keluar rumah
- Zikir masuk kamar kecil dan keluar kamar kecil dan lain-lain.
Dan membersihkan diri dan juga rumah dari perkara-perkara yang membuat ridho setan, seperti :
BACA JUGA:Apa Perbedaan Syafa’at di Dunia dan Akhirat? Temukan Jawabannya dalam Penjelasan Ustaz Abdullah Roy
- Jimat-jimat,
- Musik-musik,
- Gambar-gambar makhluk bernyawa dan lain-lain.
Dan apabila qadarullah seseorang terkena sihir, Ustaz Abdullah Roy menyebut ada 4 cara mengatasinya.
Antara lain hendaknya dia bersabar, merendahkan diri kepada Allah Ta’ala, memohon dari-Nya kesembuhan, dan berpegang dengan ruqyah-ruqyah yang disyariatkan.