PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sekarang, sambil belanja kita bisa bayar Pajak Motor di Alfamart atau Indomaret, bagaimana caranya?
Jangan sampai kita lalai atau lupa pada kewajiban pembayaran pajak kendaraan rutin ini karena bisa dikenakan denda pajak pada pembayaran tahun berikutnya.
Di zaman serba online seperti saat ini kita makin dipermudah untuk melakukan kewajiban pembayaran.
Termasuk juga dengan cara pembayaran pajak motor yang kini semakin mudah, karena kita tidak perlu lagi harus datang ke Samsat.
BACA JUGA:Kumpul Jasa Jember, Media Akses Informasi Alumni Prakerja dengan Pelaku UMKM
BACA JUGA:HATI-HATI! Prakerja 2024 Tidak Memiliki Aplikasi, Pendaftaran Hanya Lewat Ini
Kita dipermudah dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor hanya cukup melakukan pembayaran tersebut di Alfamart dan Indomaret.
Mau tahu cara membayar pajak kendaraan bermotor jadi lebih cepat dambil belanja sembako di Alfamart dan Indomaret? Begini caranya!
Pertama tentu saja kita harus menyiapkan persyaratan dan uang sebelum melakukan pelunasan pembayaran pajak di Alfamart atau Indomaret tersebut.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Bank Swasta Terbesar di Indonesia Sedang Membuka program Magang Bakti BCA Cek Syaratnya!
BACA JUGA:Status Peringatan Dini Belum Dicabut! Prakiraan Cuaca BMKG di Sumsel, Hari Ini Ahad 4 Februari 2024
Sesuai dengan peraturan atau Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.
Subjek Pajak Kendaraan bermotor tersebut adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki atau menguasai Kendaraan Bermotor.
Sementara objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasaan Kendaraan Bermotor.