6. Setelah melunasi pembayaran pajak, struk bukti pembayaran akan diberikan dan masuk SMS dari Polri mengenai Electronic Registration and Indentification (ERI)
7. Klik tautan yang dikirim untuk menyimpan gambar sebagai Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Elektronik (e-TBPKP) dan QR Code
8. Simpan bukti tersebut untuk pengesahan STNK motor dan cetak untuk disahkan oleh Polsek atau Polres sesuai domisili atau alamat tinggal
BACA JUGA:Hadiri Konferprov PWI Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Minta Para Jurnalis Jaga Kondusifitas
9. Proses pembayaran pajak motor selesai
Nah setelah selesai melakukan pembayaran pajak kendaraan, kalian bisa melanjutkan belanja lagi, tapi jangan lupa bayar ya.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Update konten terkini dan terbaru dari koranpalpres.com. Gabung Channel WhatsApp klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".