Karenanya petugas Pemilu dan Pilkada harus dilindungi hak kesehatannya.
BACA JUGA:Distribusi Logistik Pemilu Gandeng PT Pos Indonesia, Ini Persiapan KPU Prabumulih
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Kerahkan Ribuan Satlinmas Sukseskan Pemilu 2024, Bersinergi dengan TNI-Polri
"Oleh karenanya dibutuhkan peran serta aktif dan kerja sama dari seluruh entitas untuk memberikan pelayanan yang optimal. Termasuk pelayanan kesehatan," harapnya.
Pj Wako menjelaskan kembali penjelasan BPJS sebelumnya menyatakan, partisipasi aktif BPJS Kesehatan dalam Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.
Adalah mencegah terjadinya kesakitan dan kematian petugas yang memiliki risiko penyakit kronis, serta meningkatkan kepesertaan aktif JKN petugas Pemilu dan Pilkada.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan BPJS Kesehatan Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN Bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Fungsi Sabhara Dalam Pemilu 2024, Begini Penjelasan Kapolda Sumsel
BACA JUGA:TNI-Polri di Lampung Apel Gabungan, Siap Amankan Pemilu 2024
Lusapta menjelaskan, dalam rangka memastikan implementasi skrining riwayat kesehatan dan kepesertaan JKN aktif berjalan dengan optimal, maka seluruh Pemerintah Daerah, KPU dn Bawaslu, dapat mengarahkan seluruh petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada mengikuti Skrining Riwayat Kesehatan dari BPJS Kesehatan.