1. Hak Sipil dan Politik yang meliputi: a. hak atas bantuan hukum b. hak atas informasi c. hak turut serta dalam pemerintahan d. hak atas keberagaman dan pluralisme, dan e. hak atas kependudukan.
2. Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang meliputi: a. hak atas kesehatan b. hak atas pendidikan c. hak atas pekerjaan d. hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak, dan e. hak perempuan dan anak.
Beberapa hal di atas itulah yang menjadi dasar atau kriteria yang dapat dikemukakan dalam penilaian Kabupaten/Kota layak HAM yang akan dinilai tim dari KemenkumHAM. *
Kategori :