Menurutnya, dinamika dan tantangan dalam menghadapi perkembangan teknologi digital dan media sosial merupakan ujian bagi kemerdekaan pers.
BACA JUGA:Genosida di Palestina Harus Dihentikan Karena Melanggar Hukum Etika, dan Norma
BACA JUGA:Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah Raih Penghargaan Zayed Award for Human Fraternity tahun 2024
Situasi ini menantang pers untuk menjadi penjernih dan rujukan informasi yang dapat diandalkan di tengah arus informasi yang semakin luas dan kompleks.
Seiring dengan perkembangan teknologi, Ninik Rahayu menekankan perlunya pers sebagai penjernih dalam memberikan informasi yang benar dan akurat.
"Perkembangan teknologi digital dan media sosial memberi ruang yang sangat luas bagi tumbuhnya informasi dan disinformasi maupun malinformasi.
Situasi ini menantang pers untuk hadir sebagai penjernih dan satu-satunya rujukan informasi," ujarnya, menyoroti tanggung jawab pers dalam menyajikan informasi yang dapat dipercaya kepada masyarakat.
BACA JUGA:Indonesia Raih Prestasi Gemilang, Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara Melebihi Target Tahun 2023
BACA JUGA:Netralitas ASN Bertujuan Memastikan Kualitas ASN Atas Kualifikasi, Kompetensi, dan Kinerja
Dengan dukungan penuh dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, diharapkan bahwa Deklarasi Komitmen Kemerdekaan Pers ini dapat membawa dampak positif bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia, serta menjaga integritas dan kredibilitas pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*