PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Wah Parah! Oknum ASN Inspektorat di Palembang mengatasnamakan Kejaksaan jadi makelar kasus korupsi.
Perbuatan oknum aparatur sipil negara atau ASN di Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) satu ini sangat mencoreng institusi tempatnya berdinas.
ASN berinisial EK ini ketahuan menjadi makelar kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Ga salah-salah, untuk memuluskan aksinya, EK mengatasnamakan lembaga Kejari Palembang.
Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak, EK terpaksa berhadapan dengan hukum dan kini nasibnya tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Palembang.
Hal ini menyusul setelah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menyerahkan tersangka EK bersama barang bukti atau tahap ll dalam perkara dugaan tindak pidana gratifikasi kepada tim Pidsus Kejari Palembang, Senin 12 Januari 2024.
Saat proses tahap II di Kejari Palembang, terlihat tersangka EK mengenakan kemeja putih celana panjang biru ditambah rompi orange bertuliskan “TAHANAN TIPIKOR KEJATI SUMSEL”.
Selanjutnya tersangka EK menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Klas 1A Palembang terhitung sejak tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan 2 Maret 2024.
BACA JUGA:DJP Sumbagsel Pecat Satu Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pajak, Apresiasi Kerja Kejati Sumsel
Kepala Kejari Palembang (Kajari) Dr Hardiansyah SH MH melalui Kasubsi Intelijen Kejari Palembang M Fahri Aditia SH mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-813/L.6.10/Ft.1/02/2024.
“Pada hari ini kita menerima penyerahan tahap II tersangka atas nama EK dan Barang Bukti dalam perkara dugaan Gratifikasi Oknum ASN Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Fahri saat konferensi pers di Kantor Kejari Palembang.
Dia membeberkan, untuk modus operandinya yaitu tersangka EK mengatasnamakan Kejari Palembang dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang sedang ditangani Kejari Palembang dengan kerugian sebesar Rp 20 juta.