Kejari Palembang Melakukan Penyerahan Barang Bukti Beserta Tersangka, Kasus Apa?

Tim pidsus Kejari Palembang, laksanakan tahap II dan penyerahan barang bukti dan 2 tersangka Deliar Marzuki dan Alex, Kamis 13 Februari 2025. --tangkapan layar
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, laksanakan tahap II dan penyerahan barang bukti dan 2 tersangka Deliar Marzuki dan Alex, Kamis 13 Februari 2025.
Keduanya terjerat Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam Penerbitan Surat Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sumatera Selatan.
Usai sidang kuasa hukum tersangka Deliar Marzuki, Nurmala mengatakan untuk kasus Deliar Marzuki, sudah dinyatakan lengkap.
Maka, kata Nurmala itu akan dilaksanakan tahap II yang dilakukan oleh tim Pidsus kejari Palembang.
“Untuk selanjutnya kita tinggal menunggu perkara ini dilimpahkan ke pengadilan Negeri (PN) Palembang,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melanjutkan penyidikan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Tim penyidik Kejari Palembang dikabarkan kembali menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti baru.
Dalam konferensi pers di kantornya, Rabu 15 Januari 2025, Kepala Kejari (Kajari) Palembang Hutamrin menegaskan bahwa pihaknya melakukan pengamanan atas beberapa aset yang diyakini punya keterkaitan dengan kedua tersangka yang telah ditahan.
“Dari hasil penyidikan dan penelusuran tim penyidik hingga mengamankan banyak barang bukti baru,” jelas Hutamrin didampingi Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar.
Lebih lanjut Hutamrin merinci beberapa barang bukti dimaksud, antara lain 1 buah buah jam tangan merek Gucci, 14 lembar uang rupiah pecahan 75 ribu.