1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
BACA JUGA:RMKE Serahkan Gazebo Masjid di Muara Enim, Dukung Aktivitas Sosial Budaya di Area Operasional
BACA JUGA:‘Gerakan Masjid Bersih’ Kembali Hadir Bersama Wipol dan Sunlight
Proposal terdiri atas:
- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
BACA JUGA:Wah! Rumah Kantor Bhanknkamtibmas Diresmikan Kapolres OKU Timur, Yuk Lihat
- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com."*