Demikian pula imbuh Anna Hasbie, bagi jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.
BACA JUGA:WOW, Kemenag Kirim 50 Ulama Pesantren ke Mesir, Untuk Apa Ya?
BACA JUGA:SAH! Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 Tahap I Resmi Disalurkan! Cek Penerimanya di Sini
Alih-alih, Anna melanjutkan, menyusul diperpanjangnya kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian.
“Awalnya Tahap II dibuka pada 5–26 Maret 2024, lalu kita sesuaikan menjadi 13–26 Maret 2024,” cetusnya.
Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi 4 kategori jemaah haji.
Pertama, yaitu jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem;
BACA JUGA:Kemenag Ucapkan Hari Pers Nasional 2024, Harapkan Jurnalis Terus Mencerahkan dan Perkuat Kohesi Umat
BACA JUGA:Kabar Gembira! BPJPH Kemenag Beri 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis! Yuk, Simak Cara Daftarnya!
Kedua, pendamping jemaah haji lanjut usia;
Ketiga, Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah;
Keempat, pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
Anna juga menyampaikan imbauan kepada para Petugas Kemenag Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II.
BACA JUGA:Digitalisasi Layanan Kemenag Sejalan dengan INA GovTech, Menteri PAN RB: Beri Apresiasi
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Sabet 5 Penghargaan Dari KPPN Palembang
“Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” pungkasnya.