https://palpres.bacakoran.co/

Optimis Bipih Jemaah Haji Bisa di Bawah Rp56 Juta, ini Penjelasan Wamenag

Wamenag Romo HR Muhammad Syafii optimis Bipih yang bakal dibayar jemaah haji Indonesia di musim haji tahun 2025 bisa di bawah Rp56juta. --kemenag.go.id

JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo HR Muhammad Syafii mengaku optimis Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang bakal dibayar jemaah haji Indonesia di musim haji tahun 2025 bisa di bawah Rp56juta. 

Demikian ditegaskan Wamenag saat menanggapi pertanyaan wartawan usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin 30 Desember 2024.

Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang ini mengagendakan pembahasan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) BPIH. 

Tampak hadir di raker itu, Menag Nasaruddin Umar, Wamenag Romo HR Muhammad Syafi’i, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta sejumlah pejabat Eselon I dan II Kemenag. 

BACA JUGA:88 Persen Jemaah Sumsel Telah Lakukan Pelunasan, Kemenag Perpanjang Bipih Hingga 23 Februari 2024

BACA JUGA:Sebelum Lunasi Bipih 2024, Jemaah Haji Harus Penuhi 1 Syarat Ini, Apa Kira-Kira?

Hadir pula, Kepala Badan Penyelenggara Haji Muchammad Irfan beserta jajarannya.

Lebih lanjut Wamenag mengaku bahwa pihaknya bukan hanya kepingin membuat penurunan di nilai manfaat, melainkan juga serius untuk menurunkan Bipih. 

“Jika kemarin (Bipih) 56 juta, insya Allah kalau ini bisa disisir kembali, insya Allah Bipihnya bisa di bawah 56juta,” tegas Wamenag.

Kemenag dan DPR menyepakati BPIH 2024 dengan rata-rata sebesar Rp93.410.286. 

BACA JUGA:Pelunasan Bipih Mulai 9 Januari, CJH Daerah Ini Sudah Laksanakan Perekaman Biometrik

BACA JUGA:Bismillah, Kemenag dan Komisi VIII Bersepakat BPIH 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Bipih Rp56,04 Juta

Sementara tahun ini, Kemenag mengusulkan BPIH 2025 rerata sebesar Rp93.389.684,99. 

Lebih lanjut usulan Kemenag tersebut bakal dibahas secara serius oleh Panja BPIH. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan