Polrestabes Palembang Ringkus Tiga dari Enam Pelaku Pengeroyokan di Kertapati

Sabtu 17 Feb 2024 - 16:09 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Untuk tiga lainnya, kata Kombes Pol Harryo masih dalam pengejaran anggotanya dan telah masuk DPO Polrestabes Palembang. 

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Bersama PJU Cek PPS dan PPK Demi Pastikan Sesuatu Hal Ini

BACA JUGA:Begini Langkah Tim Sat Brimob Polda Sumsel Demi Menjaga Kondusifitas Kamtibmas Dalam Pemilu

"Yang DPO ini, kita pastikan teridentifikasi bertanggung jawab atas aksi pengeroyokan menyebabkan satu korban meninggal dan dua lainnya luka-luka," terangnya. 

Bahkan tersangka utamanya sendiri telah tertangkap atas nama Laguna Nopriansyah alias Rian. "Hal ini berdasarkan keterangan saksi dan kedua tersangka lainnya membantu tersangka utama," bebernya.

Bahkan hal ini terdapat kesesuaian keterangan namun dari ketiga tersangka ini masih saling lempar siapa yang memprakarsai.

"Tapi hal itu berhasil kita dalami dan berdasarkan Scientific Investigation yang kita lakukan, barang bukti yang kita amankan, keterangan saksi yang ada, sehingga berhasil menyimpulkan sebagai pelaku utama atau pihak yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah Laguna Nopriansyah alias Rian," ungkapnya.

BACA JUGA:Gratis! Bidokkes Polda Sumsel Berikan Layanan Kesehatan Keliling TPS Bagi Petugas, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Pastikan Kamtibmas di Sumsel Aman, Ini Pesan Disampaikan Karo SDM Polda Sumsel Ke Personel

Atas tindak pidana yang dilakukan bersangkutan akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 E KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. 

Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni 1 buah tombak besi dengan panjang sekitar 1,5 meter, 1 buah celurit bentuk cocor bebek dengan panjang sekitar 1,2 meter. 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Kategori :