PALEMBANG,KORANPALPRES.COM- Rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara ditingkat Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir di skors atau ditunda oleh Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.
Skorsing yang terkesan mendadak ini menimbul pertanyaan dari saksi-saksi calon legislatif di Bumi Caram Seguguk julukan Kabupaten Ogan Ilir yang mengikuti dan mengawal suara caleg masing-masing
Pasalnya, rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara ditingkat Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir sudah dimulai sejak Minggu 18 Februari 2024 pagi sekitar pukul 09.00 Wib.
Tiba-tiba sekitar pukul 21.00 Wib malam setelah membacakan hasil pleno di 4 Desa baik Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten, ketua PPK mengumumkan rapat pleno di skors.
BACA JUGA:Ini 5 Besar Komisioner KPU Ogan Ilir, 2 Nama Wajah Baru
BACA JUGA:Sosok Talitha Safa Bakal Jadi Anggota DPRD Ogan Ilir Termuda, Caleg Partai Demokrat
Bahkan PPK membagikan selebaran pemberitahuan dengan kop surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir dengan nomor surat 143/PL.01.8-SD/1610/2024, sifat penting, prihal pemberitahuan.
Isi surat tersebut; Berdasarkan arahan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tanggal 18 Februari 2024 untuk memastikan kualitas data SIREKAP yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan lebih akurat,
Jadwal pleno PPK agar direvisi ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024, dan bagi yang sudah berjalan agar di skors sampai dengan tanggal 20 Februari 2024.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih. Surat ini ditandatangani langsung Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah.
BACA JUGA:Caleg Milenial Ini Raih 3700 Lebih Suara, Rebut Satu Kursi DPRD Ogan Ilir
BACA JUGA:Gerindra Ogan Ilir Raih 11 Kursi? Cek Tiap Dapilnya
Ketua PPK Kecamatan Indralaya, Syarkowi membenarkan, pihaknya melakukan skorsing rapat pleno berdasarkan surat KPU Kabupaten Ogan Ilir tersebut.
"Benar kita mulai dari tadi pagi, tiba-tiba secara mendadak, malam ini kami menerima surat edaran KPU Ogan Ilir ini, dan langsung kami bacakan dan skorsing rapat pleno ini," tuturnya.
Syarkowi terlihat bingung dengan adanya surat skorsing rapat pleno dari KPU Kabupaten Ogan Ilir ini. "Nah kurang tau kami, kalau ada yang keberatan mengajukan kemana," tukasnya.