PAGARALAM – Program pemutihan pajak kendaraan yang diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan bagi warga Sumsel mulai 1 April 2023 masih berlaku hingga akhir Desember 2023 nanti.
Nah, bagi warga yang ingin menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan atau melakukan pembayaran pajak masih mempunyai waktu sampai akhir tahun ini.
Pj Walikota Pagaralam, H Lusapta Yudha Kurnia didampingi OPD terkait membahas program tersebut bersama Samsat Kota Pagaralam.
Juga sekaligus membahas pemutihan pajak dan pembayaran pajak Kendaraan Dinas di Kota Pagaralam di rumah Dinas Walikota Pagaralam.
BACA JUGA:SKK Migas Gelar PENTAS 2023 Target 1 Juta Barel Minyak Dan Gas, Ini Strateginya
Hal tersebut sekaligus mengingatkan wajib pajak untuk menunaikan tanggung jawab mereka atas pajak kendaraan yang wajib dibayarkan.
Pj Walikota dan Samsat Kota Pagaralam ingin memastikan kelancaran proses pemutihan pajak dan juga meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan.
Pemutihan pajak ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak kendaraan dinas agar dapat membayar pajaknya tanpa adanya denda.
“Selain itu kami ingin mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban mereka dalam membayar pajak kendaraan yang merupakan sumber pendapatan daerah,” ungkap Lusapta Yudha Kurnia.
Rapat ini juga merupakan wadah untuk memberikan sosialisasi kepada wajib pajak dan memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
Hal ini diharapkan dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Kota Pagaralam.
Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bagi warga Sumsel mulai 1 April 2023 hingga akhir Desember 2023.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik didampingi Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat SH Melalui Kanit Regident Ipda Mekrudi beberapa waktu lalu membenarkan hal itu.
BACA JUGA:Selain Tol Indralaya-Prabumulih, Presiden Jokowi Juga Resmikan Fly Over Patih Galung