Cek Tanggalnya Disini! Batas Akhir Pemutihan Pajak, Ingat Ya Jangan Sampai Ada Tunggakan Dan Hindari Denda

Minggu 29 Oct 2023 - 18:39 WIB
Reporter : Eko Wahyudi
Editor : Dian Cahyani Fitri

“Ya, tahun ini Pemprov Sumsel kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PPKB untuk masyarakat di Sumsel digelar di masing-masing 29 Kantor UPTB Samsat, 21 Samsat Keliling, 6 Mall, 3 Drive Thru, 3 Samsat Desa dan 2 Samsat Corner, yang tersebar di 17 Kabupaten dan Kota di Sumsel,” kata Mekrudi.

Mekrudi berharap, pemutihan pajak kendaraan ini bisa membantu meringankan beban masyarakat.

Utamanya, para pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama beberapa tahun terakhir.

Dia memaparkan ada 6 jenis program pemutihan yang berlaku mulai hari ini. 

BACA JUGA:Grebek Tambang Batubara Ilegal Kapolres Muara Enim Terjun Langsung Amankan TKP

Pertama, pembebasan denda dan bunga pajak untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II). 

Kedua, ada pemangkasan untuk wajib pajak dengan tunggakan PKB 2 tahun ke atas. Wajib pajak cukup membayar 1 tahun pokok tunggakan PKB, ditambah dengan 1 tahun pokok PKB berjalan.

Ketiga, pengurangan alias diskon BBNKB II sebesar 50% untuk kendaraan mutasi masuk dari dalam ataupun luar Provinsi Sumsel.

Keempat, penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air dengan komposisi 5 GT sampai dengan 7 GT. Relaksasi kendaraan di atas air kembali dilanjutkan sejak diberlakukan pada 2021 dan 2022.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Monitoring dan Pengamanan Logistik Pemilu 2024

Kelima, pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0% untuk pembelian kendaraan listrik.

Keenam, Pemprov menekankan akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan jika kendaraan dalam kondisi mati pajak lebih dari 2 tahun. Kebijakan penghapusan tertuang dalam Pasal 74 UU LLAJ.

“Setidaknya, (program pemutihan) meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak,” kata Mekrudi. *

 

Kategori :