PALEMBANG, KORANPALPRES.COM- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen aktif dalam mendorong peningkatan ekonomi Pemerintah.
Salah satu kontribusi nyata tersebut melalui Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
“Pada tahun 2023 untuk Provinsi Sumatera Selatan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menyetorkan PBBKB senilai 1,4 triliun rupiah ke Pemerintah Provinsi,” ungkap Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan.
PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor.
BACA JUGA:SUKSES! Selama Pemilu 2024, Pertamina Catat Distribusi BBM dan LPG Berjalan Lancar
Dalam hal ini untuk wilayah Provinsi Sumatera Selatan dikenakan tarif sebesar 7,5%.
PT Pertamina Patra Niaga telah melakukan kewajibannya dalam melakukan penyetoran PBBKB selama periode Januari hingga Desember 2023.
PBBKB merupakan salah satu pendapatan yang sangat memiliki dampak yang signifikan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan daerah.
Nikho menambahkan, untuk meningkatkan pendapatan daerah dari PBBKB yang berasal dari penyedia BBM.
BACA JUGA:Sebelum Lepas Jabatan, Presiden Jokowi Buka IIMS 2024, Ini Produk Unggulan yang Pertamina Pamerkan
Pertamina tentunya berupaya agar penjualan BBM non-subsidi dapat terus meningkat di tengah lingkungan bisnis yang semakin kompetitif.
“Pertamina sangat taat dan patuh terhadap kebijakan regulasi pemerintah khususnya di bidang perpajakan,” jelasnya.
Pertamina menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat di seluruh wilayah Sumbagsel.