PAGARALAM - Penggunaan sepeda listrik di Kota Pagaralam akhir-akhir ini semakin marak. Para pemakainya yang kebanyakan kaum ibu dan anak-anak malah memakai sepeda listrik ini di jalanan utama atau jalan raya kota Pagaralam.
Beberapa aksi para pengendara sepeda listrik ini cukup membuat jantung deg-degan. Banyak juga di antara mereka yang melaju dengan kencang di jalan raya.
Kaum ibu yang memboncengkan anak-anak yang masih kecil dan sarat muatan seperti belanjaan keperluan sehari-hari sering tampak di jalanan yang ramai.
Ada juga anak-anak kecil yang sering mengendarainya tanpa aturan membuat banyak juga pengendara lainnya terganggu. Di beberapa daerah pemakaian kendaraan ini sudah dilarang. Sementara di Pagaralam masih ditoleransi pemakaiannya.
Penggunaan sepeda listrik ini sudah diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mengacu peraturan dari menteri Perhubungan (permenhub), sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya.
Ada aturan membatasi lanjut dia mengatakan, terkait di mana boleh dipakai. Sepeda listrik itu ada jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya.
Namun, di Pagaralam akhirnya Satlantas membuat kebijakan meskipun masih ditoleransi pemakaiannya di jalan raya, akan tetapi penggunaanya harus pakai helm.
Untuk itulah Satlantas Polres Pagaralam mengimbau kepada pengguna sepeda listrik untuk patuhi lalu lintas dengan menggunakan helm.
BACA JUGA:10 Kampus di Indonesia dengan Fakultas Kedokteran Terbaik di Dunia Versi EduRank 2023, Ada Kampusmu?
"Dengan adanya sepeda listrik ini tak sedikit penggunanya tidak memakai helm, hal ini membuat kekhawatiran bagi sejumlah kalangan karena rawan terjadi kecelakaan,” ucap Kepala Satuan Lalu Lintas kota Pagaralam, AKP Teguh Hidayat SH, melalui Kanit Keamanan dan Keselamatan, Aipda Sandi Sukma, Ahad (29/10/2023).
Anjuran memakai helm ini berdasarkan peraturan menteri tahun 2020 pasal 2 ayat 1. Bagi pengguna sepeda listrik wajib memakai helm dan minimal pengguna diatas 12 tahun, karena kecepatan mampu mencapai 20 km/jam.
“Kami terus memberikan edukasi ke pengguna sepeda listrik, dimana kerap kali terlihat pengguna sepeda motor listrik yang juga sebagian ada yang masih abai dengan perlengkapan keselamatan atau si pengendara masih di bawah umur jadi penting sekali pengawasan orang tua,” katanya.
Jika mengacu Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, ada juga ketentuan terkait batas kecepatan.
BACA JUGA:Catat Syaratnya Bagi Warga Baturaja Yang Ingin Pindah Memilih, Pelayanan DPTB Kini Resmi Dibuka