MUBA, KORANPALPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin (Muba) menuntut pasangan suami istri (pasutri) yakni Purnomo (55) dan Ramini (44) dengan hukuman mati.
Keduanya merupakan terdakwa atas pembunuhan berencana terhadap anak tirinya sendiri Indah Rumina (12) di dusun 1 Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Muba, Sumatera Selatan pada 11 September 2023.
“Ya kita tuntut kedua pasutri dengan hukuman mati,” kata Kasi Pidum Kejari Muba, Armein Ramdhani SH, usai sidang pembacaan tuntutan di PN Sekayu, Rabu 21 Febuari 2024.
Armein mengatakan, tuntutan itu sebagaimana telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
BACA JUGA:Ditabrak KA Dua Pemuda di Prabumulih Meninggal di Lokasi, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Ditinggal Pergi, Rumah Dimasukin Maling, Melalui Tempat Ini
“Kita tuntut hukuman mati Terdakwa Purnomo dan istrinya sebagai eksekutor juga dituntut hukuman mati dengan berkas terpisah,” katanya.
Menurutnya, jaksa menilai terdakwa Purnomo telah sengaja merencanakan untuk merampas nyawa korban dengan mengajak istrinya Ramini membunuh Indah Rumina dengan cara membekap korban ketika sedang tidur.
Sekedar diketahui, pembunuhan berencana ini terungkap setelah melalui pemeriksaan forensik. Bahwa korban meninggal dunia karena kehabisan nafas.
Hal ini sudah terancang oleh orang tua tirinya di rumah mereka, dengan skenario pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Ditinggal Pergi, Rumah Dimasukin Maling, Melalui Tempat Ini
BACA JUGA:Motor Petugas Kebersihan di Palembang Raib Saat Melaksanakan Tugasnya
Sehingga pada Senin, 11 September 2023 malam, Kemudian terdakwa Ramini masuk ke dalam kamar anak pungutnya, Indah, yang tidur pulas.
Rumini menduduki perut Indah, menjepit kedua kaki indah dengan lutut Rumini. Bersamaan, Rumini membekap wajah Indah dengan bantal. Ditekan sekuat tenaga.
Korban yang kelas 6 SD itu, spontan berusaha berontak, tapi tak mampu lolos. Dalam beberapa menit bocah itu lemas dan akhirnya meninggal dunia.