Ia mengatakan, selain di TPS I Desa Lubuk Kemang ada juga di desa Embacang Raya dapil 2.
"Yang ini di rekomendasikan oleh Bawaslu untuk perhitungan ulang, bukan pemungutan ulang,"jelasnya.
Kapolda Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan sudah mengidentifikasi ada empat Kecamatan yang mengajukan perkara keberatan oleh peserta pemilu.
Kapolda sudah memanggil para caleg di empat Kecamatan tersebut.
Dari diskusi seluruh peserta pemilu sudah memahami, jaka ada perkara itu ada syarat syarat formil dan materil yang diajukan kepada Bawaslu, atau Panwascam.
Kapolda membeberkan secara formil mengisikan format-format surat yang disediakan oleh Bawaslu dan secara materil mengajukan bukti-bukti video, foto terkait dengan penyelenggaraan pemungutan suara di TPS yang menurut mereka tidak sesuai dengan aturan.
"Kemudian oleh Bawaslu akan kaji apakah bisa ditindaklanjuti mengeluarkan dengan rekomendasi," ujarnya.
Dikesempatan yang sama Bupati Muratara H Devi Suhartoni semua toko masyarakat, ketua partai sepakat demokrasi di jalankan dengan benar.
BACA JUGA:Bupati OKU Timur dan Istri Salurkan Hak Suara di Pemilu 2024, Tinjau TPS Bersama Forkopimda
Para penyelenggara Pemilu KPU maupun Bawaslu untuk segera menyelesaikan tahapan tahapan hirarki pemilu yakni perhitungan suara.
Bupati menyampaikan kepada masyarakat untuk tenang tenang dan meminta tidak ada mengerakkan massa untuk menutup jalan, karena sudah di fasilitasi oleh Kapolda Sumatera Selatan.
"Yang paling penting para Caleg sudah sepakat untuk menaati aturan dan mengikuti tahapan pemilu," kata Bupati.
Pada pertemuan itu seluruh Caleg dan peserta pemilu lainnya di Musi Rawas Utara bagi yang mengajukan keberatan ada lima yang di taati.
BACA JUGA:Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024, Bawaslu Lahat Turunkan PTPS Disetiap TPS, Ini Hasilnya
Tidak menutup jalan, tidak bisa memaksa membuka kotak menghitung ulang, harus mengikuti proses, mengadu dengan Bawaslu, pelayanan maksimal oleh Bawaslu. *