Tindakan berbahaya dan merendahkan yang ditujukan pada seksualitas seseorang juga dapat digunakan sebagai bentuk perundungan seksual.
Pelaku mungkin menggunakan bahasa yang menghina, gerak tubuh yang menyinggung, bahasa tubuh yang tidak pantas, kontak fisik dengan bagian tubuh tertentu, atau mengirimkan materi pornografi melalui email kepada korban selama percakapan.
BACA JUGA:Suara PKB Dapil OKU Timur Melesat, Optimis Rebut Kursi Pimpinan DPRD
Selain itu, pelaku dapat berdiskusi atau berkomentar mengenai ciri fisik korban, daya tarik seksual, atau keduanya.
Anak perempuan seringkali menjadi sasaran pelecehan seksual baik dari anak laki-laki maupun dari anak perempuan lainnya.
Anak laki-laki yang melakukan intimidasi seksual mungkin menyentuh bagian tubuh tertentu atau menggunakan kata-kata kasar saat berbicara dengan korbannya.
Sementara itu, panggilan telepon atau nama panggilan yang tidak pantas merupakan contoh perundungan seksual yang dilakukan oleh anak perempuan.
BACA JUGA:Jadi Spot Favorit Nongki Anak Muda, Ternyata Ini Fungsi Dam Bukit Ulu Dulunya
6. Prejudicial Bullying
Terakhir, terdapat penindasan yang bias, yang sering kali menargetkan kelompok minoritas berdasarkan warna kulit, agama, etnis, atau orientasi seksual. Karena prasangka dan stereotip yang tersebar luas di masyarakat, bullying terjadi.
Stereotip pada kenyataannya hanyalah konstruksi sosial. Oleh karena itu, suatu kelompok mungkin menderita prasangka buruk yang tersebar luas di seluruh masyarakat.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".