Mendengar cerita terdakwa Arw tersebut membuat terdakwa Ary marah terhadap korban Muhamad Abadi dan saksi Deki.
Lalu terdakwa Ary mengajak terdakwa Arw untuk kembali lagi mendatangi rumah saksi Panit dengan membawa senjata tajam berjenis parang panjang ukuran 40 Cm dan sebilah parang panjang yang ukurannya 70 Cm.
Kedua bilah parang itu telah disimpan di dalam 1 buah mobil milik terdakwa Ary.
BACA JUGA:Naudzubillah! Siswa SMK di Kalimantan Timur Tega Habisi 1 Keluarga, Alasannya Asli Ga Terduga
BACA JUGA:Kapok! Jaksa Tuntut Pengoplos BBM Subsidi Penjara 15 Bulan, Ini Pasal yang Dikenakan
Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa Ary dan terdakwa Arw sampai di rumah saksi Panit.
Kemudian terdakwa Ary langsung turun dari mobil, dan berteriak-teriak keras memanggil nama korban Muhamad Abadi dan saksi Deki.
“Oi Abadi, Deki keluar kau dari dalam kalau melawan nian,” teriak Ary sambil menendang kursi plastik yang ada di depan rumah saksi Panit hingga patah.
Mendengar teriakan terdakwa Ary, korban Muhamad Abadi keluar dari pintu rumah bagian kiri, sedangkan saksi Deki keluar dari pintu rumah bagian kanan.
BACA JUGA:Spesifikasi Samsung Galaxy S24 Ultra, Hardware Ganas, Performa Gak Kaleng-Kaleng
BACA JUGA:5 Rekomendasi Parfum Indomaret Wanginya Mirip Parfum Branded, Harga Mulai dari Rp10.000an
Selanjutnya melihat korban Muhamad Abadi dan saksi Deki keluar dari rumah, lalu terdakwa Ary kembali berjalan menuju mobil untuk mengambil sebilah parang panjang berukuran 40 Cm dari bawah jok mobil miliknya.
Kemudian terdakwa Arw juga langsung mengambil parang sepanjang 70 cm meter di dalam bagasi mobil.
Selanjutnya terdakwa Ary langsung mendatangi saksi Deki dan langsung menyerang mengunakan parang tersebut sehingga mengenai jari tangan saksi Deki.
Dalam kondisi terluka dan berdarah, saksi Deki langsung berlari untuk menyelamatkan diri.
BACA JUGA:Ternyata ini yang Membuat Santri Salafiyah Tidak Dapat Ikut Ujian Kesetaraan, Ini Penjelasan Kemenag