PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Bukan lantaran bikin geram Bupati Muratara atau Musi Rawas Utara, Devi Suhartoni.
Melainkan atas pertimbangan keadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel mengajukan tuntutan hukum pidana mati kepada 2 terdakwa pembunuhan Muhammad Abadi, adik kandung Bupati Muratara.
Tuntutan kepada kedua terdakwa masing-masing berinisial Arw dan Ard tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel Siti Fatimah SH di hadapan majelis hakim diketuai Edi Saputra Pelawi SH MH dan 2 hakim anggota, pada persidangan di PN Palembang, Rabu 28 Februari 2024.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
BACA JUGA:Diduga Hendak Membegal, 2 Remaja di Ogan Ilir Ini Diringkus Polisi
BACA JUGA:Buntut Janjikan Proyek Fiktif, Oknum Polisi ini Dituntut 3 Tahun Penjara
“Atas perbuatan terdakwa I bersama terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Arw dan Ary dengan pidana mati," ujar JPU saat membacakan surat tuntutan.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya selama 1 pekan kedepan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa kejadian Selasa 5 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Berawal sekitar pukul 12.00 WIB saksi Deki Iskandar dihubungi oleh korban Muhamad Abadi untuk menghadiri rapat pertemuan membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak di rumah saksi Panit Bajuri.
BACA JUGA:Nekat! Pria Ini Hisap Si Putih yang Bikin Candu dalam Truk Ekspedisi
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Kamar Kosan, Ini Tampangnya
Kemudian sekitar pukul 18.15 WIB, saksi Deki Iskandar bersama saksi Mamat Raden Komala datang ke rumah Saksi Panit.
Saat itu saksi Deki melihat terdakwa Arw datang sendiri, selanjutnya saksi Panit mengajak saksi Deki, saksi Mahopen, saksi Bambangan Kosasi untuk makan malam bersama.
Lalu saksi Deki masuk ke rumah saksi Panit, disusul terdakwa Arw masuk ke rumah saksi Panit.