Dan kegiatan tersebut kemudian dibuat berita acara yang ditandatangani oleh para saksi parpol yang ada di Kecamatan Sukarami Palembang.
BACA JUGA:Ini Hasil Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Ogan Ilir, Yuk Cek Ada Caleg yang Kamu Dukung Gak?
Jadi terkait adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Sukarami, maka PPK Kecamatan Sukarami dinonaktifkan," ujarnya.
Sehingga KPU mengambil alih perhitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Sukarami Palembang. "Kita akan melakukan perhitungan ulang di Kantor KPU Kota Palembang," katanya.
Untuk itu pihaknya akan melakukan persiapan perhitungan ulang yang direncakan pada Senin 4 Maret 2024 di Kantor KPU Kota Palembang. "Kita akan mensurati parpol untuk surat mandat," akunya.
Hal itu terkait perhitungan ulang dan semua kotak suara berjumlah 521 kotak suara. "Kita pastikan 100 personel perhitungan suara di tingkat Kecamatan Sukarami kita ambil alih," akunya.
BACA JUGA:Diduga Kuat Oknum Camat di Ogan Ilir 'Ada Main' Dengan Oknum ASN di Ruang Kerjanya
BACA JUGA:Luar Biasa! Dinkominfo Muba Raih Peringkat 3 Kabupaten Terbaik di AMC 2024
Dugaan adanya penggelembungan suara di tingkat DPR RI, sedangkan untuk yang lainnya tidak ada dan sesuai dengan perhitungan suara dan tidak ada penggelembungan seperti yang terjadi di tingkat DPR RI.
"Permasalahan kita dapati di tingkat DPR RI, sedangkan di tingkat lainnya tidak ada permasalahan seperti yang terjadi di DPR RI tersebut," terang Syawaludin.
Ia memastikan bahwa seluruh PPK Sukarami dinonaktifkan termasuk juga dengan Ketua PPK sendiri.
"Saya tegaskan semuanya termasuk Ketua PPK Sukarami kita nonaktifkan, tapi hingga saat ini kita tidak bisa menghubungi yang bersangkutan," tukasnya.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*