Anak Baru Lahir Keluar Rumah Menunggu 40 Hari, Benarkah? Ini Penjelasan Medis dan Islam

Rabu 01 Nov 2023 - 11:58 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

INDRALAYA- Hingga saat ini masih banyak orang bingung, benarkah anak baru lahir baru bisa keluar rumah menunggu 40 hari dulu?.

Ini mungkin pertanyaan yang ada di benak banyak orang tua terutama kaum hawa atau ibu-ibu. Apalagi bagi ibu yang baru saja melahirkan bayi berukuran kecil.

Jika Anda baru saja melahirkan, anggota keluarga Anda mungkin pernah memberi tahu Anda bahwa 40 hari pertama setelah melahirkan sangatlah penting.

Faktanya, bayi baru lahir tidak boleh keluar rumah selama 40 hari pertama. Sepertinya sulit  diterima ya, Moms?.

BACA JUGA:Ketahui Tanda Ini Saat Anak dan Wanita Hamil di Ganggu Ummu Sibyan, Begini Cara Atasinya!

Namun nyatanya, beberapa negara, termasuk Indonesia, masih menganut paham bahwa anak tidak boleh dibawa keluar rumah hingga setidaknya 40 hari berlalu sejak lahir. Sepertinya sulit  diterima ya, Moms?.

Lalu mengapa?. Apakah dokter tidak memperbolehkan bayi dibawa keluar rumah sampai usianya 40 hari?.

Benarkah larangan ini hanya berdasarkan tradisi dan tidak ada hubungannya dengan masalah kesehatan?.

Lalu banyak juga yang bilang kalau anak itu tidak boleh dikeluarkan sebelum 40 hari, apakah itu yang disebut pamal?.

BACA JUGA:Melahirkan Normal Setelah Caesar, Emang bisa?. Ayo Cek Disini

Apakah Islam ada larangannya? Kapan anak boleh keluar rumah menurut Islam?.

Untuk mendapatkan jawaban kapan waktu yang tepat untuk membawa si kecil keluar dan kapan bayi boleh keluar rumah menurut Islam, yuk simak penjelasannya di bawah ini!.

Seperti yang dikutip dan dilansir orami.co.id dan berbagai sumber, bayi baru lahir masih sangat rentan terkena infeksi. Faktanya, banyak orang tua yang menyapih bayinya sebelum 40 hari dan tidak ada risiko infeksi.

Namun, para ibu harus ingat bahwa bayi yang baru lahir masih sangat rentan. Jika seorang ibu membawa anaknya keluar rumah, besar kemungkinan mereka akan terkena suatu penyakit.

BACA JUGA:Orang Tua Beri Anak di Bawah Umur Bawa Kendaraan, Ini yang Dilakukan Satlantas Polres Pagaralam

Kategori :