Siap Berangkat ke Tanah Suci, 464 JCH OKI Sudah Lunasi Biaya Haji Tahun 2024, Ini Syarat Pelunasan

Minggu 10 Mar 2024 - 23:29 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

Sambungnya, sisa dari JCH yang telah selesai istithoah kesehatan dan diwajibkan untuk melunasi biaya haji sehingga sampai tahap kedua nanti. 

"Untuk keberangkatan ibadah haji tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Yakni dimana JCH dilakukan Istithaah kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terlebih dahulu," ungkapnya. 

Kemudian, barulah setelah hasilnya diketahui yaitu bagus atau sehat dan memenuhi. Maka JCH diperbolehkan melunasi biaya haji untuk keberangkatan ibadah haji. 

Mengenai dalam pelunasan biaya haji yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, bahwasanya JCH harus memenuhi Istithaah kesehatan dari Dinkes terlebih dahulu. 

BACA JUGA:200.601 Jemaah Lunasi Biaya Haji 2024, Tahap I Resmi Ditutup

Nantinya, sambung Mutawalli, apabila hasil Istithaah kesehatan diumumkan, JCH diwajibkan melakukan pelunasan biaya haji.

Untuk Istithaah kesehatan merupakan persyaratan untuk melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M. 

"Syarat Istithaah kesehatan ini sebagaimana  diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Bipih tahun ini," ungkapnya. 

Untuk diketahui, dikatakan Mutawalli, tahun ini untuk memenuhi syarat Istithaah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih.

BACA JUGA:100.181 Jemaah Sudah Periksa Kesehatan dan Penuhi Istitha'ah, 22.927 Lunasi Biaya Haji

Disampaikan Mutawalli, pelunasan biaya haji tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan.

Barulah prioritas jemaah haji reguler lanjut usia dan jemaah haji reguler cadangan.

"Pelunasan biaya haji tahap 2 masih menunggu jadwal," ujarnya. 

Adapun, calon jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan awal. Dimana untuk pembayaran Bipih jemaah haji embarkasi Palembang yaitu sebesar Rp53. 943.134 dikurangi setoran awal Rp25.000.000 berarti biaya pelunasan Rp28.943.134.

BACA JUGA:Semoga Allah Mudahkan, Pelunasan Biaya Haji Sebesar Rp56,04 Juta Mulai 9 Januari 2024

Diungkapkan Mutawalli, untuk saat JCH Kabupaten OKI, pada awal Desember 2023 lalu telah melakukan perekaman biometrik visa hingga Januari 2024 ini. 

Kategori :