Waduh! Gara-gara Masalah Ini Marbot Masjid di Palembang Ditangkap Polisi, Ini Penjelasan Kanit PPA

Senin 11 Mar 2024 - 22:25 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

"Atas perbuatannya itu, kita ancam tersangka dengan tindak pidana penjara paling 5 tahun hingga paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 milyar," tukasnya.

BACA JUGA:Tipu Teman Hingga 225 Juta, Oknum Polisi di Palembang Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

BACA JUGA:Wow! Tempat Penampungan TKI Ilegal di Kawasan 7 Ulu Palembang Berhasil Terungkap, Ini Buktinya

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*

Kategori :