PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Salah satu marbot masjid di Palembang ini harus mendekam di dalam penjara, setelah aksi cabulnya terhadap anak dibawah umur berinisial A (6) ketahuan.
Atas kejadian itu, Riduan (49) warga Sematang Borang, Palembang diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Informasi yang didapatkan bahwa aksi yang dilakukan tersangka terjadi di kamar salah satu Masjid yang ada di Jalan Sematang Borang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, Ahad 25 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
"Kita ketahui dari tersangka bahwa modus yang dilakukannya dengan mengiming imingi korban A akan dibelikan makanan sosis dan ketela," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, Senin 11 Maret 2024.
BACA JUGA:PT Cals Meminta Tersangka Ini Dilakukan Proses Hukum Hingga Persidangan
BACA JUGA:Tidak Terima Istri Dilecehkan, Suami di Musi Rawas Tikam Rekan Kerja Hingga Tewas, Ini Kronologinya
Di saat korban dan temannya sedang bermain di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian tersangka melancarkan aksinya.
Dengan memanggil korban, setelah itu korban menuruti dan mendekati tersangka, di saat kondisi masjid sepi lalu tersangka spontan memeluk tubuh korban, mencium pipi sebelah kanan sebanyak satu kali.
"Atas laporan korbanlah, kita menangkap tersangka yang bermodukan mengimingi korban dengan membelikan makanan seperti sosis dan ketela. Lantas melihat kondisi sepi tersangka ini tanpa basa basi melancarkan aksinya," katanya.
Tersangka sendiri diketahui merupakan seorang marbot masjid di TKP dan korbannya sendiri merupakan warga sekitar.
BACA JUGA:Semalam Curi 3 Motor, Pelaku Bertekuk Lutut
"Kemudian kita melakukan pendalaman terhadap kasus ini, dan hasilnya kita dapati bahwa ada dua korban lainnya yang menjadi korban pencabulan tersangka ini dan modusnya sama dengan diimingi dibelikan sosis dan ketela," tambahnya.
Peristiwa tindak pidana pencabulan ini berhasil terungkap, usai ketiga korban saling bersaksi bahkan juga menceritakan kejadian kepada orang tuanya masing-masing. "Atas laporan korban akhirnya kita menangkap tersangka di rumahnya," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan diterapkan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.