PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang bisnis kepiting, yang menjerat tersangka Suadi (43).
Warga Desa Pagar Bulan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel sudah masuk P21 tahap II. Tersangka pun langsung diserahkan penyidik Polda Sumsel ke Kejaksaan Negeri Palembang, Rabu 13 Maret 2024.
"Benar, ini sudah P21 tahap II. Tersangka akan kita tahan selama 20 hari kedepan," papar Jaksa Penuntut Umum, Prita Sari.
Prita Sari menjelaskan, nantinya akan dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pakjo dan dilakukan penahanan disana selama 20 hari kedepan.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Pemulutan Diringkus, Ini Penampakan Tersangkanya
BACA JUGA:Pelaku Pencurian 3 Sepada Motor Dalam Semalam Memiliki Ilmu Pembungkam, Benarkah?
"Jika waktu sudah di lalui, tersangka akan kita limpahkan ke Lapas Pakjo," ujarnya kepada wartawan usai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Tersangka Suadi, diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang operasional nelayan menangkap kepiting.
Sebanyak Rp25 juta, milik korban Asmadi, saat berada di Banyuasin, Sumsel, pada tanggal 13 November 2023 lalu.
Untuk kronologis, tersangka ini diduga menggelapkan uang operasional tiga nelayan sebesar Rp25 juta yang diberikan korban.
BACA JUGA:Waduh! Gara-gara Masalah Ini Marbot Masjid di Palembang Ditangkap Polisi, Ini Penjelasan Kanit PPA
BACA JUGA:PT Cals Meminta Tersangka Ini Dilakukan Proses Hukum Hingga Persidangan
Belakangan, ketiga nelayan tersebut, mengkonfirmasi uang operasional tersebut tidak sampai ketangan mereka yang diberikan kepada korban ke tersangka untuk diberikan kepada nelayan tersebut.
Dari sanalah terungkap uang operasional belum disampaikan, dengan terpaksa korban mengantikan uang operasional ketiga nelayan tersebut.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) korban, M Aminuddin SH MH memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Palembang dan Polda Sumsel.